Pesta Demokrasi Indonesia

Pesta Demokrasi Indonesia
Pilih Pemimpin Yang Jujur, Adil, Bersih, dan Amanah

Jumat, 30 Januari 2009

PEMILU 2009 TERANCAM GUGATAN



[JAKARTA] Legitimasi legal Pemilu 2009 terancam menuai kecaman dan gugatan hukum dari partai politik yang merasa dirugikan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, untuk penelitian keabsahan syarat anggota, KPU menggunakan teknik sampel acak (random sampling).
Padahal, meneliti keabsahan syarat anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, tidak dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sampling.
"Berbagai teknik sampling adalah instrumen lembaga survei yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademis penggunaannya terutama untuk prediksi misalnya untuk exit poll atau quick count," kata mantan Anggota KPU yang juga Direktur Eksekutif 7 (Seven) Strategic Studies, Mulyana Kusumah, dalam keterangan tertulis yang diterima SP, Kamis (17/4).
Mulyana menjelaskan, exit poll adalah metode untuk mengetahui opini publik setelah pemilih keluar dari bilik suara dengan teknik sampel tertentu untuk memilih responden. Sementara penghitungan cepat (quick count) adalah proses penghitungan cepat yang dilaksanakan berdasarkan data tempat pemungutan suara yang dipilih melalui sampling.
Tetapi, sambungnya, dua metode itu secara yuridis tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pembuktian. Penggunaan teknik sampel harus memenuhi kaidah metodologis dimulai dari definisi populasi, target populasi, kerangka sampel, dan penentuan presisi sampel.
"Tidak bisa hanya ditentukan dengan mengambil dan meneliti secara acak 10 persen dari seluruh nama anggota partai politik pada kepengurusan di kabupaten/kota berjumlah di atas 100 orang anggota sebagaimana termuat dalam peraturan KPU itu," katanya.
Dalam peraturan KPU Nomor 12/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2009, Pasal 24 ayat (4) huruf a memang disebutkan KPU mengambil dan meneliti secara acak 10 persen dari seluruh nama anggota parpol pada kepengurusan di kabupaten/kota yang berjumlah di atas 100 orang anggota.
Mulyana mengingatkan, terdapat berbagai teknik sampel acak yang harus dapat dipertanggungjawabkan pemilihannya secara metodologis. Penggunaan sampel acak pun tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ia juga menilai, pembuktian kepemilikan kartu tanda anggota parpol akan cacat hukum bila verifikasi faktual menggunakan teknik sampling.
Karena, ujarnya, secara yuridis tetap harus dibuktikan satu per satu. Jika di tingkat kepengurusan kabupaten/kota verifikasi faktual atas keanggotaan parpol dilakukan menggunakan sampel acak sebesar 10 persen, maka parpol yang diverifikasi faktual itu hanya terbukti memenuhi syarat memiliki 100 anggota bukan sekurang-kurangnya 1000 anggota. Teknik sampling itu juga akan membuka peluang terjadinya kecurangan politik. [L-10]
Sumber http://www.suarapembaruan.com/Foto http://www.google.co.id/

Tidak ada komentar:

Tsaqofah Kader

Mari kita simak apa yang dikatakan oleh Sheikh Mohammed :
“Saya tidak tahu apakah saya dapat disebut sebagai pemimpin yang baik, tetapi saya adalah seorang pemimpin. Dan saya mempunyai visi. Maka saya sudah membayangkan 20 tahun, 30 tahun ke depan. Saya belajar dari ayah saya, Sheikh Rashid. Dialah pemimpin, bapak bagi rakyat Dubai. Saya mengikuti langkah-langkah yang diteladani alamarhum. Dia selalu bangun pagi-pagi, dan berjalan seorang diri mengontrol proyek-proyek penting. Saya melakukan hal yang sama. Saya turun ke bawah, melihat sendiri. Melihat wajah-wajah, menggerakkan mereka. Saya mengambil keputusan tanpa keragu-raguan dan bergerak cepat. Dengan penuh energi.”